Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum
atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim.
Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian
masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam,
syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh
permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian
kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami
isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadist
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
- Shaheh
- Hasan
- Dhaif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab
suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang
kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia.
Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum
Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak,
ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa
pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang
yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini
atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama,
untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan
al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak
bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada
hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
- Ijma', kesepakatan para-para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab
ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah
memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil
ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa
jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan
ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu.
Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya
kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa
yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara'
dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an
atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al
Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua
syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia
dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman,
kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu
keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah
keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara
lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak
diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan
tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera
kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
- Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al
Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya
pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali
diterima Ulil Amri
setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam
wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara'
ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
0 comments:
Post a Comment